16 Apr 2012 12:06:14 | by Admin
| 38395 views | 1 comments
|
0/5 Stars dari 0 voter
Pagi yang cerah, saya menyempatkan diri ditengah berbagai kesibukan saya untuk memposting sebuah tulisan saya di web saya ini. Tentunya saya sebagai admin dari AnalisisMiliter.com, ingin sekali menampilkan tulisan yang berbobot dan memberikan pencerahan bagi kita semua. Tulisan saya ini adalah hasil pembelajran saya dari tulisan-tulisan orang lain di berbagai forum dan blog militer. Hal ini dikarenakan saya hanyalah orang awam didunia militer yang tidak memiliki sumber informasi dari ‘orang dalam’ dunia militer. Itulah sebabnya tulisan saya ini bisa saja memiliki banyak kekurangan.
DCA (Defence Cooperation Agreement) adalah sebuah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura yang berkaitan dengan kerjasama militer antar kedua Negara. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bali, 27 April 2007 yang lalu. Perjanjian ini memungkinkan militer Singapura memakai wilayah kedaulatan Indonesia sebagai tempat latihannya dan Indonesia diberikan bantuan latihan di bidang simulator, termasuk kursus-kursus teknik dan akademik dari pihak Singapura. Sekilas perjanjian ini kelihatan ‘adil’, tetapi kalau kita cermati lagi lebih dalam kita akan merasa bahwa bangsa kita telah dibodoh-bodohi oleh Singapura.
Kenapa saya katakana kita seperti dibodoh-bodohi oleh Singapura?? Mari kita telusuri sedikit demi sedikit inti dari perjanjian ini. Sebuah perjanjian Bilateral antara dua Negara seharusnya sama-sama memberikan keuntungan yang sepadan antar kedua belah pihak. Jika hanya satu pihak saja yang diuntungkan, dan pihak lain di rugikan itu bukanlah sebuah perjanjian yang baik. Malah bisa dikatakan adalah sebuah kebodohan kalau ada Negara mau melakukan perjanjian yang merugikan negaranya dan memberikan keuntungan ke Negara lain. Namun kondisi inilah yang sebetulnya terjadi pada perjanjian DCA Indonesia dan Singapura tersebut. Yang lebih miris, kita berada pada pihak yang dirugikan dan Singapura dipihak yang diuntungkan.
Dalam Pasal 2 (f) DCA antara lain disebutkan bahwa kedua pihak secara bersama atau masing-masing dapat melaksanakan latihan, termasuk akses pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu wilayah untuk kegiatan tersebut. Sedangkan dalam Pasal 3 (a) dicantumkan daerah latihan di Indonesia yang dapat digunakan untuk latihan bersama atau masing-masing. Disebutkan daerah dan fasilitas latihan di Indonesia sebagai berikut :
1. Pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring Range (ACMR)
2. Overland Flying Traning Area Range (OFTA)
3. Siabu Air Weapons Range (AWR)
4. Pulau Kayu Ara untuk latihan bantuan tembakan laut
5. Daerah latihan Baturaja
6. Akses pada fasilitas Angkatan Laut
Sedangkan untuk Indonesia, Singapura memberikan bantuan latihan di bidang simulator, termasuk kursus-kursus teknik dan akademik kepada militer Indonesia. Dengan adanya fasilitas simulator teknologi tinggi yang dimiliki Singapura diharapkan Militer Indonesia akan mampu menaikkan penguasaannya terhadap teknologi tinggi yang selama itu belum dimiliki Indonesia. Tetapi apakah sebanding manfaat yang diperoleh Indonesia dari Singapura dengan manfaat yang diperoleh Singapura dari Indonesia?
Kita mengetahui bahwa Singapura adalah Negara pulau yang kecil yang wilayah Geografisnya sangatlah sempit sehingga mereka sangat memerlukan wilayah Negara lain sebagi tempat latihan militernya. Tanpa tmpat latihan yang memadai, alutsista militer Singapura yang sangat canggih itu tidak akan optimal karena terbatas dalam penggunaannya. Nah dengan perjanjian DCA tersebut diatas, Singapura sangat diuntungkan karena kita memberikan wilayah Indonesia sebagai tempat latihan mereka. Tidak tanggung-tanggung, luas wilayah yang diizinkan untuk dipakai Singapura hampir berpuluh-puluh kali lipat dari luas wilayah Singapura sendiri. Disemua wilayah yang diizinkan tersebut, Singapura boleh melakukan latihan baik untuk Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Daratnya.
Kita misalkanlah untuk Area Baturaja Sumatera Selatan yang termasuk dalam wilayah yang diizinkan untuk digunakan Singapura sebagai tempat latihan Angkatan Daratnya. Misalkan lah AD Singapura akan melakukan Latihan besar dengan melibatkan Tank MBT Leopard 2A4, kendaraan IFV, peluncur roket multi laras di daerah Batu Raja. Tentunya ini akan melibatkan banyak personel dan kendaraan pendukungnya. Dan semua tank, kendaraan IFV, dan semua pendukungya tersebut tidak mungkin secara tiba-tiba sampai di Baturaja. Pastinya dia akan diankut menggunakan Kapal ataupun pesawat transport menuju pangkalan terdekat dengan Batu Raja, yaitu Palembang. Maka jika Singapura akan melakukan latihan, kita akan menyaksikan pergerakan peralatan militer Singapura secara besar-besaran yang mungkin belum pernah kita lihat sebelumnya dilakukan oleh TNI kita. Hal ini akan terlihat seolah-olah Singapura sedang melakukan ‘invasi’ terhadap Sumatera Selatan.
Selanjutnya setelah terkumpul di pangkalan awal di Palembang, selanjutnya Tank-tank dan kendaraan militer pendukung beserta personilnya akan menempuh jalur darat sekitar 50-70 KM untuk sampai di daerah Batu Raja. Selama pergerakan ini, masyarakat luas akan melihat pergerakan militer asing di darahnya yang militer Indonesia sendiri pun tidak pernah melakukannya. Hal ini mungkin akan menanamkan psikologis di rakyat bahwa Negara kita seolah-olah sudah dikuasai oleh Negara lain.
Nah dari scenario singkat diatas jelas sekali bahwa wilayah darat, laut dan udara Indonesia digadaikan kepada Singapura hanya untuk mendapatkan kesempatan memakai peralatan militer canggih Singapura. Kedaulatan Negara Indonesia seolah-olah digadaikan hanya untuk itu. Apakah ini namanya bukan sebuah kebodohan kita jika kita mendukung adanya perjanjian seperti ini? Saya juga terkadang bertanya-tanya apakah Pemerintah Indonesia tidak mempertimbagkan ini sehingga mau menandatangani perjanjian ini??
Tetapi syukurlah, hukum tata Negara Indonesia mengharuskan perjanjian seperti itu harus di ratifikasi oleh DPR Indonesia sebelum boleh dilaksanakan. Dan untungnya masih banyak Anggota DPR yang memiliki Nasionalisme dengan menolak meratifikasi perjanjian DCA ini. Akhirnya perjanjian ini benar-benar batal dan tidak bisa dilaksanakan.
Perjanjian DCA disandingkan dengan Perjanjian Extradisi Indonesia – Singapura
Mungkin kita bertanya-tanya, kenapa pemerintah Indonesia seolah-olah begitu mudah ‘dikadali’ oleh Pmerintah Singapura terkait DCA ini. Singapura ini benar-benar cerdik dalam membuat perjanjian DCA ini. Mereka benar-benar tau bahwa ada banyak sekali Koruptor kelas kakap Indonesia yang berlindung di Singapura dan menumpuk kekayaan hasil korupsinya di Singapura. Dan Singapura juga seolah-olah melindungi para Koruptor tersebut karena tidak memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi buronan Indonesia di Singapura. Sehingga jika ada koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura, pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa.
Nah untuk menaikkan daya tawar Singapura atas Indonesia dalam perjanjian DCA, Singapura mempaketkan perjanjian DCA ini dengan perjanjian Ekstradisi. Sungguh ironis, dua buah perjanjian yang sama sekali berbeda dan tidak ada kaitan langsung malah dibuat menjadi satu paket perjanjian untuk menekan Indonesia.
Tidak Akan Ada Lagi Perjanjian DCA dengan Singapura
Beberapa waktu yang lalu diadakan kembali pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura membahas hubungan bilateral kedua belah pihak. Banyak pihak yang mencurigai bahwa pertemuan ini akan kembali membahas perjanjian DCA yang telah di batalkan sebelumnya. Namun menteri Pertahanan Indonesia sudah membantah dan menyatakan bahwa tidak akan ada lagi perjanjian DCA dengan Singapura.
Ya tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya akan mendukung langkah untuk menolak semua perjanjian yang merugikan Indonesia dan perjanjian yang melecehkan kedaulatan Negara Indonesia. Ini adalah utang kita kepada setiap nyawa pahlawan-pahlawan Indonesia yang telah merelakan darah dan nyawanya di renggut untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya. Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya terus menyuarakan penolakan terhadap semua bentuk pelecehan kedaulatan Negara Indonesia.
Label : Militer Indonesia |
Kekuatan Militer Indonesia |
Alutsista |
Baca juga artikel terkait lainnya :
1.
Mig-29 Fulcrum Malaysia Akan Pensiun di 2015?
2.
Quo Vadis Pertahanan Udara dan Maritime Strike Indonesia di Malaka dan Natuna?
3.
Peringatan Bagi Pengunjung dari Admin AnalisisMiliter.com
4.
Joint Development KFX Korea – Indonesia di Ujung Galau?
5.
Modernisasi Alutsista Kapal Selam di ASEAN
6.
Lanud El Tari Kupang : Benteng Indonesia Melawan Australia
7.
Embargo Militer : Masa Suram Alutsista Militer Indonesia
8.
Hubungan Antara HAM, Embargo dan F-16 di Indonesia
9.
Pesawat Tempur FA-50 Golden Eagle Untuk Filipina
10.
Exclusive Foto dan Video : Yakhont Tenggelamkan Ex KRI Teluk Berau
Unknown |
30 Oct 2016 16:23:11
Sy sependapat dgn opini penulis, kita sbg Bangsa Indonesia yg tentuny memiliki kedaulatan (harga diri) atas darat, laut dan udara. Hrusnya disikapi trlebih dhulu jika ada prjanjian bilateral dgn negara lain, agar tidak menjatuhkan harga diri kita. Hargailah para pahlawan pejuang bangsa ini,
"Lebih baik makan GAPLEK tetapi tetap MERDEKA, dripada makan BISTIK namun di JAJAH" (diambil dri kutipan Presiden 1 RI) sependapat dgn opini penulis, kita sbg Bangsa Indonesia yg tentuny memiliki kedaulatan (harga diri) atas darat, laut dan udara. Hrusnya disikapi trlebih dhulu jika ada prjanjian bilateral dgn negara lain, agar tidak menjatuhkan harga diri kita. Hargailah para pahlawan pejuang bangsa ini yg sdh mati2an memprtahankan harta, jiwa dan raga demi tanah air,
"Lebih baik makan GAPLEK tetapi tetap MERDEKA, dripada makan BISTIK namun di JAJAH" (diambil dri kutipan Presiden 1 RI)